Blog W-III
Panduan Lengkap Cara Menghitung Biaya Masuk dan Pajak Import dari China
Banyak importir pemula seringkali terjebak dalam ilusi harga murah saat melihat barang di marketplace China seperti 1688 atau Alibaba. Anda mungkin berpikir margin keuntungan sudah di depan mata, namun lupa memperhitungkan komponen biaya terbesar dalam perdagangan internasional: logistik dan perpajakan. Tanpa perhitungan landed cost (biaya total barang sampai di gudang) yang akurat, potensi keuntungan bisa lenyap seketika tertutup oleh tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang membengkak saat barang tiba di pelabuhan Indonesia.
Mengetahui cara menghitung biaya impor bukan sekadar teori, melainkan fondasi pertahanan bisnis Anda. Anda wajib memahami variabel-variabel seperti kurs mata uang, dimensi kargo (CBM), hingga klasifikasi HS Code yang menentukan persentase tarif pajak. Layanan Jasa Impor W3cargo sering menemui klien yang mengeluh rugi karena salah estimasi berat volume vs berat asli. Oleh karena itu, panduan ini hadir untuk membedah rumus-rumus krusial tersebut agar Anda bisa melakukan studi kelayakan harga dengan presisi sebelum mentransfer uang ke supplier.
Pemerintah Indonesia menerapkan regulasi ketat mengenai tarif bea masuk China ke Indonesia terbaru, terutama untuk melindungi industri lokal. Bagi Anda yang ingin bermain di jalur resmi (resmi/undername), Anda harus siap dengan kalkulator dan tabel tarif. Namun, jika Anda mencari kepastian harga tanpa pusing memikirkan rumus pajak yang rumit, nanti kami juga akan membahas alternatif metode pengiriman yang jauh lebih sederhana.
Rumus Hitung CBM Cargo Laut dan Perbedaan Berat Volume

Dalam dunia logistik, perusahaan pengiriman tidak selalu menagih biaya berdasarkan berat aktual (timbangan). Mereka menggunakan konsep “Revenue Ton” atau mana yang lebih besar antara berat fisik (Actual Weight) dan berat volume (Volumetric Weight). Hal ini sangat krusial, terutama jika Anda mengimpor barang ringan namun memakan tempat seperti boneka, kapas, atau koper. Rumus dasar untuk menghitung volume kargo laut dalam satuan Cubic Meter (CBM) adalah: Panjang (m) x Lebar (m) x Tinggi (m).
Namun, Anda perlu waspada terhadap “faktor pembagi” yang membedakan berat volume kargo laut dan udara. Untuk kargo udara, rumus berat volume biasanya adalah (P x L x T dalam cm) / 6000. Sedangkan untuk kargo laut LCL (Less than Container Load), operator biasanya menetapkan standar bahwa 1 CBM setara dengan berat tertentu (misalnya 333 kg atau 600 kg tergantung kebijakan ekspedisi). Jika barang Anda sangat ringan tapi besar, forwarder akan menagih berdasarkan volume (CBM), bukan berat kiloan. Pemahaman ini penting agar Anda tidak kaget melihat tagihan Biaya Import Barang dari China yang jauh lebih tinggi dari perkiraan berat asli.
Kalkulator Pajak PDRI: Bea Masuk, PPN, dan PPh Impor

Setelah mengetahui biaya pengiriman (Freight Cost), langkah selanjutnya adalah menghitung kewajiban kepada negara. Basis perhitungan pajak impor adalah Nilai Pabean atau CIF (Cost, Insurance, and Freight). Anda harus menjumlahkan Harga Barang (Cost) + Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight) untuk mendapatkan nilai CIF. Dari angka inilah Petugas Bea Cukai akan mengalikan persentase tarif pajak sesuai dengan HS Code barang tersebut.
Komponen PDRI umumnya terdiri dari tiga pilar utama. Pertama, Bea Masuk (BM) yang tarifnya bervariasi antara 0% hingga 150% (MFN). Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang saat ini mengikuti tarif nasional (umumnya 11%). Ketiga, PPh Pasal 22 Impor. Pemegang API (Angka Pengenal Importir) biasanya menikmati tarif PPh lebih rendah (sekitar 2,5% – 7,5%) dibandingkan importir yang tidak memiliki API (bisa mencapai 10% – 15%). Anda bisa membaca rincian regulasi perpajakan ini lebih dalam pada artikel Pajak Pertambahan Nilai di Wikipedia untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda.
Simulasi Biaya Import Barang: Studi Kasus Sederhana

Mari kita lakukan simulasi nyata agar Anda mendapatkan gambaran utuh. Anggaplah Anda mengimpor 100 unit Tas Laptop dari Guangzhou dengan total harga FOB Rp 50.000.000. Biaya pengiriman (Freight) dan Asuransi sampai ke Jakarta adalah Rp 5.000.000. Maka nilai CIF Anda adalah Rp 55.000.000. Asumsikan HS Code tas tersebut terkena Bea Masuk 15%, PPN 11%, dan PPh 10% (Tanpa API).
Pertama, hitung Bea Masuk: 15% x Rp 55.000.000 = Rp 8.250.000. Nilai Impor kini menjadi CIF + Bea Masuk = Rp 63.250.000. Selanjutnya, hitung PPN: 11% x Rp 63.250.000 = Rp 6.957.500. Terakhir, hitung PPh: 10% x Rp 63.250.000 = Rp 6.325.000. Total pajak yang harus Anda bayar ke kas negara adalah Rp 21.532.500. Angka ini belum termasuk biaya sewa gudang pelabuhan, trucking, dan jasa PPJK. Bisa Anda bayangkan betapa rumitnya proses Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari China jika dilakukan manual untuk setiap pengiriman.
Solusi Praktis: Jasa Import Borongan All-in W3Cargo

Melihat simulasi di atas, wajar jika banyak importir merasa kewalahan dengan kompleksitas perhitungan dan risiko fluktuasi kurs yang tak menentu. Belum lagi risiko terkena notul (denda) jika salah menginput HS Code. Untuk itulah, W3Cargo menawarkan solusi logistik modern melalui sistem Import Borongan (All-in). Dengan metode ini, Anda tidak perlu lagi pusing menghitung Bea Masuk, PPN, PPh, atau biaya sewa gudang secara terpisah.
Layanan Manfaat Layanan Jasa Ekspedisi Import Borongan Profesional kami menyederhanakan semua komponen biaya tersebut menjadi satu tarif tunggal per Kilogram (Kg) atau per Cubic Meter (CBM). Tarif yang kami berikan sudah mencakup biaya pengiriman (Freight), pajak (Tax), customs clearance, hingga pengantaran ke alamat Anda di Jakarta (Door to Door). Ini adalah solusi cerdas bagi Anda yang menginginkan kepastian modal usaha. Cukup bayar harga yang disepakati di awal, dan biarkan tim ahli W3Cargo menangani segala kerumitan birokrasi impor hingga barang tiba di depan pintu Anda dengan aman.
| Komponen | Import Resmi (Manual) | Import Borongan W3Cargo |
|---|---|---|
| Cara Hitung | Rumus Kompleks (CIF + BM + PDRI) | Flat Rate (Per Kg / CBM) |
| Kepastian Biaya | Fluktuatif (Tergantung Kurs & Petugas) | Pasti (Fixed Price di Awal) |
| Izin Impor | Wajib Punya (NIB, API, Lartas) | Tidak Perlu (Pakai Izin W3Cargo) |
| Risiko Pajak | Ditanggung Importir | Ditanggung Ekspedisi (All-in) |