Export Import, Umum

Panduan Lengkap: Dokumen & Syarat Impor Barang China Terbaru

Membayangkan keuntungan dari mendatangkan produk langsung dari pusat manufaktur dunia memang menggiurkan. Namun, bayangan tersebut seringkali pupus oleh kerumitan birokrasi dan tumpukan kertas yang seolah tak berujung. Apa saja sebenarnya syarat dan dokumen impor barang dari China yang wajib disiapkan? Apakah ada satu dokumen saja yang terlewat akan membuat kontainer Anda tertahan di pelabuhan? Ketakutan ini nyata, namun bukan berarti tidak bisa diatasi. Artikel ini bukanlah sekadar daftar biasa; ini adalah panduan definitif dan peta jalan Anda untuk menavigasi setiap langkah, memastikan proses impor Anda berjalan mulus dari gudang supplier di China hingga tiba di tangan Anda.

Mari kitaurai satu per satu setiap persyaratan dan dokumen yang menjadi kunci keberhasilan impor Anda.

Fase Awal: Pondasi Legalitas Usaha Anda di Indonesia

legalitas usaha indonesia

Sebelum Anda bahkan mulai mencari supplier, pastikan “rumah” Anda sudah siap. Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa legalitas dasar yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan impor. Mengabaikan bagian ini sama saja dengan membangun gedung tanpa fondasi.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah KTP bagi perusahaan Anda. NIB yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) berfungsi sebagai identitas utama dan juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Pastikan dalam NIB Anda, bidang usaha (KBLI) yang tercantum sesuai dengan jenis barang yang akan Anda impor.
  • Angka Pengenal Impor (API): Meskipun sudah terintegrasi dalam NIB, penting untuk memahami jenis API yang Anda miliki:
    • API-U (Umum): Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan kembali, bukan untuk digunakan sendiri.
    • API-P (Produsen): Diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang modal atau bahan baku untuk digunakan dalam proses produksi internal mereka.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Legalitas perpajakan yang mutlak diperlukan untuk semua transaksi, termasuk pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI). Pastikan status NPWP Anda aktif dan valid.
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP): Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang relevan untuk urusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat impor.

Fase Transaksi: Dokumen Kunci dari Supplier di China

dokumen resmi supplier china

Setelah legalitas internal Anda beres dan Anda telah menemukan supplier yang tepat, inilah saatnya fokus pada dokumen yang harus mereka terbitkan. Dokumen-dokumen ini adalah jantung dari pengiriman Anda; ketidaksesuaian data antar dokumen adalah salah satu penyebab utama barang tertahan di bea cukai.

  • Commercial Invoice (Faktur Komersial):
    • Fungsi: Dokumen tagihan resmi yang menjadi dasar utama bagi Bea Cukai untuk menghitung nilai pabean, bea masuk, dan pajak impor.
    • Isi Wajib:
      • Detail lengkap Penjual (Shipper/Supplier) dan Pembeli (Consignee/Importir).
      • Nomor dan tanggal invoice.
      • Deskripsi barang yang sangat rinci (termasuk jumlah, harga per unit, total harga).
      • Valuta (mata uang) yang digunakan.
      • Incoterms yang disepakati (misalnya FOB Shanghai, CIF Tanjung Priok).
      • Negara asal barang (Country of Origin).
  • Packing List (Daftar Pengepakan):
    • Fungsi: Dokumen yang merinci isi setiap kemasan (karton, palet, peti). Ini digunakan oleh petugas Bea Cukai untuk verifikasi fisik barang jika diperlukan (pemeriksaan jalur merah).
    • Isi Wajib:
      • Informasi yang merujuk pada Commercial Invoice terkait.
      • Detail pengepakan: jumlah koli/karton/palet.
      • Berat bersih (Net Weight) dan berat kotor (Gross Weight) per kemasan dan total.
      • Dimensi atau volume (kubikasi) setiap kemasan.
      • Tanda pengiriman (Shipping Mark) jika ada.
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB):
    • Fungsi: Ini adalah bukti kontrak pengangkutan dan dokumen kepemilikan barang.
      • Bill of Lading (B/L): Digunakan untuk pengiriman melalui laut. Dokumen ini harus Anda miliki (dalam bentuk asli atau telex release) untuk bisa mengambil barang di pelabuhan.
      • Air Waybill (AWB): Digunakan untuk pengiriman melalui udara. Berfungsi sebagai resi pengiriman udara.
    • Isi Wajib: Detail Shipper, Consignee, Notify Party, nama kapal/pesawat, pelabuhan muat (Port of Loading), pelabuhan bongkar (Port of Discharge), deskripsi barang, jumlah, berat, dan volume. Penting: Pastikan data Consignee di B/L/AWB sama persis dengan data di API/NIB Anda.

Fase Perizinan Khusus: Saat Barang Anda Membutuhkan Perhatian Ekstra

syarat dan dokumen impor barang dari china

Tidak semua barang bisa diimpor hanya dengan tiga dokumen utama di atas. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk melindungi industri dalam negeri, konsumen, serta keamanan nasional. Di sinilah syarat dan dokumen impor barang dari China menjadi lebih kompleks. Anda harus memeriksa apakah HS Code barang Anda termasuk dalam kategori Lartas.

  • HS Code (Harmonized System Code): Ini adalah sistem klasifikasi barang internasional. Anda wajib mengetahui 8-digit HS Code produk Anda untuk:
    1. Mengetahui besaran tarif Bea Masuk.
    2. Mengetahui PPN dan PPh yang berlaku.
    3. Mengecek apakah barang Anda terkena aturan Lartas atau tidak.
  • Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA):
    • Fungsi: Dokumen yang membuktikan bahwa barang tersebut benar-benar berasal dari China. Sangat krusial jika Anda ingin memanfaatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk, seperti dalam skema ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area), yang dapat mengurangi atau bahkan menihilkan tarif Bea Masuk. Gunakan Form E untuk skema ACFTA.
  • Laporan Surveyor (LS):
    • Fungsi: Beberapa komoditas tertentu (seperti baja, elektronik, mainan anak, alas kaki, dan lainnya) diwajibkan untuk melalui inspeksi di negara asal oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia. Laporan dari surveyor ini menjadi syarat wajib untuk bisa melakukan proses kepabeanan.
  • Izin Khusus dari Instansi Terkait:
    • BPOM: Untuk impor makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
    • SNI (Standar Nasional Indonesia): Untuk produk yang wajib memenuhi standar SNI, seperti elektronik, mainan anak, helm, dan lain-lain.
    • Kementerian Kesehatan: Untuk alat-alat kesehatan.
    • Kementerian Pertanian (Karantina): Untuk produk hewani, tumbuhan, dan turunannya.
    • Kementerian Perindustrian: Untuk produk-produk industri tertentu yang diatur.
    • POSTEL: Untuk produk telekomunikasi yang memancarkan frekuensi.

Fase Kepabeanan di Indonesia: Menyatukan Semua Dokumen

syarat dan dokumen impor barang dari china

Setelah kapal atau pesawat yang membawa barang Anda tiba, inilah saatnya menyatukan semua dokumen dan menyerahkannya kepada negara melalui sistem kepabeanan. Proses ini umumnya dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

  1. Pembuatan Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB): PPJK akan membuat draft PIB berdasarkan semua dokumen yang telah Anda kumpulkan (Invoice, Packing List, B/L, COO, LS, dll.).
  2. Pembayaran Pajak (Billing): Berdasarkan data PIB, sistem Bea Cukai akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang terdiri dari:
    • Bea Masuk (BM)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
  3. Submit PIB: Setelah pembayaran lunas, PIB akan disubmit ke sistem Bea Cukai (CEISA).
  4. Penjaluran: Sistem akan menentukan jalur penanganan barang Anda:
    • Jalur Hijau: Barang dapat langsung dikeluarkan setelah dokumen diverifikasi oleh sistem.
    • Jalur Kuning: Diperlukan verifikasi dokumen oleh petugas Bea Cukai sebelum barang dikeluarkan.
    • Jalur Merah: Diperlukan pemeriksaan fisik barang oleh petugas Bea Cukai selain verifikasi dokumen.
  5. Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Jika semua proses telah sesuai (dokumen lengkap, pajak lunas, dan pemeriksaan fisik cocok), Bea Cukai akan menerbitkan SPPB. Dokumen inilah yang menjadi tiket Anda untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan atau bandara.

Daftar Periksa Definitif: Jangan Sampai Ada yang Terlewat

syarat dan dokumen impor barang dari china

Gunakan daftar periksa ini untuk setiap pengiriman Anda:

Dokumen Wajib dari Anda (Importir):

  • [ ] NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih berlaku
  • [ ] API (Angka Pengenal Impor) yang sesuai
  • [ ] NPWP Perusahaan

Dokumen Wajib dari Supplier (Eksportir):

  • [ ] Commercial Invoice (data akurat dan sesuai)
  • [ ] Packing List (rincian sesuai dengan fisik barang)
  • [ ] Bill of Lading / Air Waybill (nama consignee harus sama persis dengan di NIB/API)

Dokumen Tambahan (Cek Berdasarkan HS Code Barang Anda):

  • [ ] Certificate of Origin (Form E untuk tarif preferensi ACFTA)
  • [ ] Laporan Surveyor (LS) jika barang termasuk komoditas wajib LS
  • [ ] Izin BPOM
  • [ ] Sertifikat SNI
  • [ ] Izin Karantina
  • [ ] Izin Postel
  • [ ] Izin khusus lainnya dari kementerian terkait
  • [ ] Polis Asuransi Pengiriman (Sangat Direkomendasikan)

Mengatasi Kompleksitas dengan Solusi yang Tepat

mengatasi permasalahan

Melihat daftar panjang syarat dan dokumen impor barang dari China di atas, wajar jika Anda merasa sedikit cemas. Satu kesalahan kecil pada data, satu dokumen yang terlupakan, atau salah interpretasi terhadap regulasi dapat menyebabkan kerugian besar: denda, demurrage (biaya penumpukan kontainer), hingga barang yang tidak bisa dikeluarkan sama sekali.

Di sinilah peran mitra logistik yang andal menjadi sangat vital. Anda tidak harus menanggung semua beban ini sendirian.

W3Cargo hadir untuk menyederhanakan seluruh kerumitan ini menjadi sebuah proses yang transparan dan mudah bagi Anda. Kami tidak hanya memindahkan barang, kami memindahkan bisnis Anda ke level selanjutnya dengan mengatasi semua hambatan teknis dalam proses impor.

Mengapa memilih W3Cargo sebagai solusi impor Anda?

syarat dan dokumen impor barang dari china

  • Berpengalaman: Tim kami telah menangani berbagai jenis komoditas dan memahami seluk-beluk regulasi kepabeanan, meminimalisir risiko penolakan atau penahanan barang.
  • Proses Mudah: Ucapkan selamat tinggal pada tumpukan dokumen yang membingungkan. Serahkan kepada kami, dan kami akan mengurus semuanya dari A sampai Z, memberikan Anda pembaruan informasi yang jelas di setiap tahap.
  • Berijin Resmi: Sebagai penyedia jasa yang memiliki legalitas lengkap, kami menjamin setiap proses impor yang kami tangani sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, memberikan Anda ketenangan pikiran.
  • Tarif Harga Murah: Dengan jaringan dan volume pengiriman yang luas, kami dapat memberikan struktur biaya yang kompetitif dan transparan tanpa mengorbankan kualitas layanan.
  • Pengiriman Aman: Keamanan kargo Anda adalah prioritas utama kami. Kami memastikan penanganan yang tepat mulai dari pemuatan, pengangkutan, hingga pembongkaran.
  • Tepat Waktu: Kami memahami pentingnya waktu dalam bisnis. Sistem pelacakan dan manajemen logistik kami dirancang untuk memastikan pengiriman Anda tiba sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jangan biarkan kerumitan syarat dan dokumen impor menghalangi potensi bisnis Anda. Hubungi W3Cargo hari ini dan biarkan para ahli kami yang mengambil alih kemudi.