Blog W-III
Jasa Forwarder Import dari India ke Indonesia: Ekspedisi Kargo India Door to Door Resmi
Jasa forwarder import dari India ke Indonesia adalah layanan logistik lintas batas dan ekspedisi kargo India Indonesia untuk pengiriman komoditas komersial melalui jalur kargo laut Nhava Sheva Mumbai, Mundra, serta udara Chennai New Delhi secara resmi. Solusi jasa import India Jakarta ini menyatukan skema Door to Door All-In, sewa undername, kepatuhan Lartas, hingga klaim Form AI AIFTA.
Pengadaan bahan baku kimia, suplai farmasi, tekstil curah, maupun komponen manufaktur dari Asia Selatan memerlukan sinkronisasi dokumen kepabeanan sejak dari gudang pemasok di India hingga pelabuhan bongkar di Indonesia. Sebagai bagian dari jaringan jasa forwarder import pengiriman barang antar negara, operasional rute ini menghubungkan sentra produksi di Maharashtra, Gujarat, dan Tamil Nadu langsung menuju kawasan industri di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Batam, Balikpapan, serta Makassar.
Mengapa Ekspedisi Kargo India Indonesia Membutuhkan Penanganan Spesialis?

Proses jasa import barang dari India memiliki variabel risiko kepabeanan dan teknis pelayaran yang spesifik. Tanpa audit dokumen pra-pengapalan dari forwarder India Indonesia yang menguasai regulasi bilateral, pengiriman rentan mengalami penahanan fisik maupun pembengkakan biaya di pelabuhan tujuan.
1. Atensi Profil Risiko Jalur Merah (SPJM) dan Tagihan Progresif Pelabuhan
- Pengawasan Ketat Algoritma CEISA 4.0: Negara asal India dikategorikan memiliki profil risiko tinggi pada sejumlah pos tarif industri di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan INSW, sehingga kesalahan deskripsi barang langsung memicu Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk inspeksi fisik 100% (behandle).
- Tarif Sewa Penumpukan Gudang TPS Progresif: Kargo yang tertahan pemeriksaan fisik di Pelabuhan Tanjung Priok menghadapi lonjakan biaya sewa gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dari bebas biaya di hari ke-1 menjadi 300% di hari ke-2, 600% di hari ke-3, hingga 900% di hari ke-4 dan seterusnya, ditambah denda demurrage serta detention kontainer.
- Risiko Status Barang Tidak Dikuasai (BTD): Muatan impor yang mengendap di area pabean melebihi 30 hari tanpa penyelesaian dokumen kepabeanan akan direklasifikasi menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) hingga terancam pelelangan negara.
2. Kegagalan Klaim Bea Masuk 0% Form AI (AIFTA) dan Denda Notul SPTNP
- Ketiadaan Through Bill of Lading Saat Transit: Kapal kargo dari Nhava Sheva, Mundra, atau Kolkata yang melakukan pindah kapal (transshipment) di Singapura atau Port Klang wajib melampirkan Through Bill of Lading dari India; tanpa dokumen tersebut, klaim bebas bea masuk ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) gugur dan terbit denda Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).
- Ketidaksinkronan Nomor Invoice pada Portal Trade Connect: Berdasarkan DGFT Notification No. 05/2026-27, seluruh Certificate of Origin wajib diterbitkan secara elektronik melalui portal Trade Connect Pemerintah India dengan nomor invoice yang cocok secara persis terhadap Shipping Bill ekspor.
- Keterlambatan Penerbitan dan Kesalahan Input Kode 57: Dokumen SKA Form AI yang terbit lebih dari 3 hari kerja sejak pengapalan wajib dicentang pada kolom Issued Retroactively, serta wajib diinput menggunakan Kode Fasilitas 57 pada Kolom 33 PIB BC 2.0.
3. Regulasi Lartas Komoditas, Birokrasi Hulu ICEGATE, dan Jebakan Biaya Lokal
- Pengetatan Rezim Lartas Klaster Komoditas: Komoditas utama asal India diawasi ketat melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan perubahan kedua pada Permendag Nomor 18 Tahun 2026 (yang mencabut Permendag 36/2023 jo. Permendag 8/2024), delapan Permendag klaster komoditas (Permendag Nomor 17 hingga 24 Tahun 2025 beserta perubahannya), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/BC/2026.
- Kendala Registrasi 14-Digit AD Code di Hulu India: Banyak pabrik pemasok berskema Ex-Works (EXW) di Ahmedabad, Pune, Nashik, atau New Delhi belum mendaftarkan Importer Exporter Code (IEC) dan 14-Digit Authorised Dealer (AD) Code di sistem pabean ICEGATE sesuai CBIC Instruction No. 25/2023-Customs maupun nomor Letter of Undertaking (LUT) bebas pajak ekspor IGST, sehingga Shipping Bill tidak dapat diterbitkan.
- Jebakan Batas De Minimis USD 3 dan Hidden Charges LCL: Pengiriman sampel atau kargo parsial melalui kurir ritel terbentur PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang membatasi nilai bebas bea masuk hanya sampai FOB USD 3. Sementara itu, tarif LCL Port-to-Port murah semu untuk muatan di bawah 5 CBM kerap menyembunyikan biaya tebus Delivery Order (D/O) sekitar USD 140, biaya Container Freight Station (CFS) sekitar USD 25/CBM (minimum 3 CBM), Terminal Handling Charge (THC), hingga biaya Redress Manifest BC 1.1 sebesar Rp 410.000–Rp 700.000 per dokumen.
Biaya Pengiriman Kargo Laut LCL dan FCL dari India serta Tarif Udara

Perhitungan anggaran logistik yang presisi membutuhkan rincian tarif yang transparan sejak awal. Tabel berikut menyajikan estimasi biaya pengiriman kargo laut LCL dan FCL dari India serta ongkos kirim kargo udara dari India ke Indonesia per kg untuk berbagai kategori muatan industri maupun ritel komersial.
| Jenis Layanan & Moda Pengiriman | Rute Asal (India 🇮🇳) → Tujuan Utama (Indonesia 🇮🇩) | Satuan & Minimum Muatan (MOQ) | Estimasi Rata-Rata Tarif Pasar Saat Ini | Estimasi Waktu Transit | Cakupan Layanan & Rekomendasi Komoditas |
|---|---|---|---|---|---|
| Kargo Udara All-In (Konsolidasi Reguler & Prioritas) | 🇮🇳 Mumbai (BOM) / New Delhi (DEL) / Chennai (MAA) / Bengaluru (BLR) → 🇮🇩 Jakarta (CGK) / Surabaya | Per Kg (Aktual vs Volumetrik P × L × T / 6.000) | Min. 5 – 10 Kg | Rp 140.000 – Rp 185.000 / Kg | 5 – 8 Hari Kerja (Reguler) | 3 – 6 Hari (Prioritas) | All-In Door-to-Door (air freight, bea masuk, PPN, PPh 22, clearance). Ideal untuk sparepart mesin India mendesak, elektronik, sampel tekstil, vaksin, & farmasi. |
| Kargo Laut LCL Borongan Ekonomi (DDP All-In – Tekstil & Barang Umum) | 🇮🇳 Nhava Sheva (INNSA) / Chennai (INMAA) / Mundra (INMUN) → 🇮🇩 Tanjung Priok / Tanjung Perak | Per CBM (m³) | Min. 0,5 – 1 CBM (1 CBM maks. 600–1.000 Kg) | Rp 4.800.000 – Rp 6.800.000 / CBM | 3 – 4 Minggu (15 – 26 Hari) | Tarif tunggal terima beres di gudang (ocean freight, pajak impor, PPJK, distribusi). Ideal untuk tekstil curah, garmen, aksesoris, dan barang umum. |
| Kargo Laut LCL Borongan Khusus (DDP All-In – Kimia, Farmasi & Mesin) | 🇮🇳 Nhava Sheva / Mundra / Chennai / Kolkata → 🇮🇩 Tanjung Priok / Surabaya | Per CBM (m³) | Min. 0,5 – 1 CBM | Rp 5.500.000 – Rp 9.500.000 / CBM | 4 – 5 Minggu | Penanganan komoditas Lartas, import bahan kimia tekstil India, bahan baku farmasi (wajib MSDS & COA), suku cadang otomotif, dan mesin industri. |
| Kargo Laut LCL Resmi (Port-to-Port / Freight Only) | 🇮🇳 Nhava Sheva / Chennai / Mundra → 🇮🇩 Tanjung Priok / Surabaya / Belawan | Per CBM / W/M | Min. 1 – 3 CBM per B/L | Rp 640.000 – Rp 4.500.000 / CBM | 14 – 26 Hari Kalender | Khusus biaya pengapalan antarpelabuhan bagi pemilik NIB/API mandiri atau pengguna Sewa Undername Resmi (belum termasuk pajak & local charges). |
| Kargo Laut Kontainer Penuh FCL 20 Feet (20GP) | 🇮🇳 Chennai / Nhava Sheva / Mundra → 🇮🇩 Tanjung Priok / Tanjung Perak | 1 Kontainer 20ft (Kapasitas ~28–33 CBM) | Base Ocean Freight Saat Ini: • Chennai–Priok: USD 950 – USD 1.150 • Nhava Sheva–Priok: USD 1.150 – USD 1.350 • Mundra / SBY: USD 1.250 – USD 1.450 (Paket All-In Global: Rp 11 Jt – Rp 80 Jt) |
11 – 21 Hari Pelayaran | Penyewaan satu kontainer penuh eksklusif. Efisien untuk muatan di atas 15 CBM: besi kasar, belerang, mesin diesel, bahan kimia, dan kacang tanah. |
| Kargo Laut Kontainer Penuh FCL 40 Feet (40GP / 40HC) | 🇮🇳 Nhava Sheva / Mundra / Chennai → 🇮🇩 Tanjung Priok / Surabaya / Belawan | 1 Kontainer 40ft / HC (Kapasitas ~58–68 CBM) | Estimasi Rute India: Rp 15.000.000 – Rp 42.000.000 Base Ocean Freight Saat Ini: • Chennai–Priok: USD 1.650 – USD 1.850 • Nhava Sheva–Priok: USD 1.900 – USD 2.200 • Mundra / SBY: USD 2.050 – USD 2.400 |
11 – 22 Hari Pelayaran | Kapasitas maksimal untuk suplai massal industri manufaktur: bal kapas mentah, tekstil curah, kendaraan pengangkut barang, dan mesin pabrik. |
| Penerusan Distribusi Domestik Lanjutan (Dari Hub Jakarta / Surabaya) | 🇮🇩 Gudang Hub Jakarta / Surabaya → Gudang Pabrik Luar Pulau | Per Kg (Trucking Darat & Laut Antar-Pulau) | • JKT–Surabaya: Rp 2.500 – Rp 3.000 / Kg • JKT–Medan: Rp 4.000 – Rp 5.000 / Kg • JKT–Balikpapan / Makassar: Rp 4.800 – Rp 6.000 / Kg |
2 – 8 Hari Kerja | Pengantaran lanjutan ke gudang pemilik barang di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan luar pelabuhan bongkar utama. |
Rumus Perhitungan Kubikasi Laut (CBM) dan Berat Volumetrik Udara
Penentuan batas efisiensi antara konsolidasi kubikasi dengan sewa kontainer penuh pada skema jasa pengiriman kargo laut lcl dan fcl import mengacu pada standar ukur pelayaran dan aviasi internasional berikut:
- Rumus Kubikasi Kargo Laut LCL (CBM): (Panjang cm × Lebar cm × Tinggi cm) / 1.000.000, dengan batas densitas standar 1 CBM maksimal 600 hingga 1.000 Kg (Weight or Measure).
- Rumus Berat Volumetrik Kargo Udara (IATA): (Panjang cm × Lebar cm × Tinggi cm) / 6.000, di mana angka tertinggi antara berat aktual timbangan dan berat volumetrik ditetapkan sebagai dasar tagihan (Chargeable Weight).
Simulasi Perhitungan Ongkos Kirim Kargo Laut dan Udara dari India
- Simulasi Kargo Laut LCL 1,5 CBM dari Nhava Sheva Mumbai: Pengiriman 1,5 CBM kain tenun atau tekstil curah dari Pelabuhan Nhava Sheva (INNSA) ke Jakarta dengan tarif LCL Borongan Ekonomi Rp 5.200.000/CBM menghasilkan total biaya terima beres 1,5 CBM × Rp 5.200.000 = Rp 7.800.000 (atau Rp 8.250.000 untuk 1,5 CBM bahan baku kimia dengan tarif LCL Khusus Rp 5.500.000/CBM).
- Simulasi Kargo Udara 60 Kg dari Bandara Chennai: Pengiriman 60 Kg aktual komponen mekanik dan sparepart mesin India dari Bandara Chennai (MAA) ke Jakarta (CGK) dalam 3 peti berdimensi 60 cm × 50 cm × 50 cm memiliki berat volumetrik [3 × (60 × 50 × 50)] / 6.000 = 75 Kg, sehingga tagihan All-In dihitung sebesar 75 Kg × Rp 150.000/Kg = Rp 11.250.000.
Peta Rute Kargo Laut Nhava Sheva Mumbai, Mundra, serta Udara Chennai New Delhi

Perencanaan waktu tempuh pengiriman kontainer Mundra Chennai ke Tanjung Priok maupun pelabuhan utama Indonesia lainnya harus membedakan karakteristik geografis antara pesisir barat dan pesisir timur India.
1. Koridor Maritim Pantai Barat (West Coast: Nhava Sheva Mumbai & Mundra)
- Pelabuhan Nhava Sheva / JNPT (Kode: INNSA) – Navi Mumbai: Memproses lebih dari separuh trafik kontainer nasional India untuk kawasan industri Maharashtra, Pune, dan Nashik dengan jarak pelayaran 2.844 mil laut (5.266 km) menuju Tanjung Priok serta durasi transit langsung 14–20 hari (atau 20–31 hari via transshipment Singapura).
- Pelabuhan Mundra (Kode: INMUN) & Kandla – Gujarat: Menjadi tumpuan ekspor bahan kimia anorganik, belerang, dan tekstil dari India Barat Laut melintasi Laut Arab menuju Indonesia dengan durasi pelayaran 16–23 hari.
2. Koridor Maritim Pantai Timur (East Coast: Chennai, Visakhapatnam & Kolkata)
- Pelabuhan Chennai (Kode: INMAA) & Kattupalli – Tamil Nadu: Menawarkan rute pelayaran tercepat (11–19 hari ke Tanjung Priok dan 10–21 hari ke Belawan Medan) karena kapal langsung memotong jalur Samudra Hindia dan Selat Malaka untuk melayani klaster otomotif, mesin diesel, dan tekstil di Chennai serta Bengaluru.
- Pelabuhan Visakhapatnam & Kolkata (Kode: INCCU): Melayani kawasan industri Benggala Barat dan India Timur melalui Teluk Benggala dengan durasi pelayaran 18–25 hari menuju Belawan dan Tanjung Priok.
3. Koridor Kargo Udara Chennai New Delhi dan Jaringan Distribusi Nasional
- Konsolidasi Bandara Utama India: Melayani jadwal penerbangan kargo reguler dan prioritas dari Bandara Mumbai (BOM), New Delhi (DEL), Chennai (MAA), Bengaluru (BLR), Hyderabad (HYD), serta Cochin (COK) menuju Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), dan Denpasar (DPS) dalam 3–8 hari kerja.
- Jangkauan Pengantaran Door-to-Door Nusantara: Dari pelabuhan dan bandara bongkar utama, muatan didistribusikan langsung menuju kawasan industri Jabodetabek, Cikarang, Bekasi, Karawang, Bandung Raya, Majalaya, Semarang, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Medan, FTZ Batam, Balikpapan, hingga Makassar.
| Pelabuhan / Bandara Asal di India 🇮🇳 (Kode Resmi) | Pesisir & Sentra Industri yang Dilayani | Pelabuhan / Bandara Tujuan di Indonesia 🇮🇩 | Karakteristik Jalur Pelayaran / Penerbangan | Estimasi Waktu Transit Pelayaran / Udara |
|---|---|---|---|---|
| 🇮🇳 Chennai Port (INMAA) & Kattupalli — Tamil Nadu | Pantai Timur (East Coast): Melayani Chennai, Bengaluru, dan India Selatan (Tekstil, Mesin, Otomotif, Komponen Industri). | • 🇮🇩 Tanjung Priok, Jakarta (IDTPP) • 🇮🇩 Belawan, Medan (IDBLW) • 🇮🇩 Tanjung Perak, Surabaya (IDSUB) • 🇮🇩 Tanjung Emas, Semarang |
• Direct via Samudra Hindia & Selat Malaka • Direct / Multimodal via Selat Malaka • Via Selat Malaka • FCL Reguler / Transhipment |
• 11 – 19 Hari (FCL/LCL) • 10 – 21 Hari • 17 – 25 Hari • 21 Hari (FCL) |
| 🇮🇳 Nhava Sheva / JNPT (INNSA) — Navi Mumbai, Maharashtra | Pantai Barat (West Coast): Memproses >50% kargo kontainer India. Melayani Mumbai, Pune, Nashik, dan Maharashtra (Bahan Kimia, Farmasi, Tekstil, Mesin). | • 🇮🇩 Tanjung Priok, Jakarta (IDTPP) • 🇮🇩 Tanjung Perak, Surabaya (IDSUB) • 🇮🇩 Tanjung Emas, Semarang • 🇮🇩 Belawan, Medan (IDBLW) • 🇮🇩 Balikpapan (IDBPN) |
• Direct via Selat Sunda / Selat Malaka (2.844 nm) atau Transhipment Singapura 🇸🇬 • Via Selat Malaka • Via Selat Malaka • Via Selat Malaka • Via Selat Malaka |
• 14 – 20 Hari (Direct) | 20 – 31 Hari (Via SIN) • 15 – 23 Hari • 21 Hari (FCL) • 21 Hari (FCL) • 20 – 25 Hari |
| 🇮🇳 Mundra Port (INMUN) & Kandla — Gujarat | Pantai Barat Utara (West Coast): Melayani klaster industri Gujarat dan India Utara (Bahan Kimia, Tekstil, Mesin, Komoditas Curah). | • 🇮🇩 Tanjung Priok, Jakarta (IDTPP) • 🇮🇩 Belawan, Medan (IDBLW) • 🇮🇩 Tanjung Perak, Surabaya (IDSUB) • 🇮🇩 Balikpapan (IDBPN) & Makassar (IDMAK) |
• Direct via Laut Arab & Selat Malaka • Via Selat Malaka • Via Selat Malaka (FCL/LCL) • Via Selat Malaka |
• 16 – 22 Hari (Mundra) | 18 – 23 Hari (Kandla) • 19 – 24 Hari • 20 – 26 Hari • 22 – 27 Hari |
| 🇮🇳 Kolkata Port (INCCU) & Visakhapatnam | Pantai Timur Utara & Tengah: Melayani Benggala Barat dan India Timur (Tekstil, Mesin, Logam, Agrikultur). | • 🇮🇩 Tanjung Priok, Jakarta (IDTPP) • 🇮🇩 Belawan, Medan (IDBLW) |
• Via Teluk Benggala & Selat Malaka • Direct / Feeder Teluk Benggala |
• 19 – 24 Hari (Visakhapatnam) | 20 – 25 Hari (Kolkata) • 18 Hari (FCL Kolkata–Belawan) |
| 🇮🇳 Bandara Mumbai (BOM), Delhi (DEL), Bengaluru (BLR), Chennai (MAA), & Cochin (COK) | Koridor Kargo Udara India: Melayani kargo bernilai tinggi, farmasi, elektronik, dan suku cadang mendesak. | • 🇮🇩 Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), & Denpasar (DPS) serta distribusi terusan nasional | • Kargo Udara Reguler & Prioritas (BLR–JKT ~4 hari; BOM–JKT/SUB ~6 hari; DEL/MAA/COK–JKT/SUB ~8 hari; DEL–DPS ~3 hari) | • 3 – 8 Hari Kerja (Door-to-Door sesuai kota asal & tujuan) |
Regulasi Lartas Import Bahan Kimia Tekstil India, Mesin, dan Komoditas Utama

Setiap komoditas yang diimpor dari India wajib melewati pengecekan 8 digit kode HS (BTKI) pada portal resmi Indonesia National Single Window (INSW) guna memvalidasi kewajiban perizinan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Border maupun Post-Border sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/MK/BC/2026.
Kepatuhan Dokumen Berdasarkan Klaster Komoditas Strategis India
- Bahan Baku Kimia, Belerang, & Farmasi: Pengiriman melalui layanan jasa import bahan baku industri dan bahan kimia asal Gujarat dan Mumbai wajib melampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS) 16 bagian serta Certificate of Analysis (COA) sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 32 Tahun 2025, sedangkan produk vaksin dan bahan baku obat wajib mengantongi e-SKI BPOM.
- Kapas, Benang, Tekstil & Produk Tekstil (TPT): Impor tekstil curah dan garmen dari India diatur dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang mensyaratkan kepemilikan Persetujuan Impor (PI) serta verifikasi fisik Laporan Surveyor (LS) di pelabuhan muat.
- Kendaraan Pengangkut Barang, Mesin Diesel, & Besi Kasar: Pengadaan unit mekanik dan komponen pabrik melalui jasa import mesin industri dari Chennai dan Pune diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2025 (wajib Pertimbangan Teknis Kemenperin via SIINas untuk besi baja dan barang industri tertentu) serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 untuk Barang Modal Tidak Baru (BMTB) yang mewajibkan API-P, PI, dan LS.
- Kacang Tanah Kupas, Cabai Kering, & Daging Beku: Komoditas pertanian dan peternakan diatur melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 31 Tahun 2025 dengan pengawasan karantina Badan Karantina Indonesia (Barantin) via IQFast serta kepatuhan sertifikasi Wajib Halal.
Empat Pokok Perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 bagi Kelancaran Impor
- Kepastian Penerbitan Laporan Surveyor (LS) Pasca-Masa Berlaku PI: Laporan Surveyor tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, sepanjang proses verifikasi telah dilaksanakan dan barang telah tiba sebelum masa berlaku PI berakhir yang dibuktikan dengan dokumen B/L atau AWB.
- Sinkronisasi Validasi Nomor PI dan LS: Penguatan integrasi data pencocokan nomor Persetujuan Impor pada dokumen Laporan Surveyor terhadap modul pemeriksaan pabean.
- Penyesuaian Sanksi Administratif Elektronik: Penerapan peringatan elektronik hingga pembekuan izin impor apabila importir tidak menyampaikan laporan realisasi impor dalam batas waktu 30 hari.
- Mekanisme Respons Cepat Arus Barang: Penyediaan jalur penyelesaian administratif terukur bagi penanganan kendala kelancaran arus barang impor di pelabuhan.
| Kelompok Komoditas Utama dari India 🇮🇳 | Referensi Pos Tarif (HS Code BTKI & Nilai Impor RI) | Fasilitas Tarif Bea Masuk Form AI (AIFTA) | Pajak Impor (PPN Efektif & PPh Pasal 22) | Regulasi Lartas (Rezim Permendag 16/2025 jo. 18/2026 & KMK 40/MK/BC/2026) |
|---|---|---|---|---|
| 1. Kendaraan Pengangkut Barang, Mesin Diesel & Suku Cadang | • HS 8704.10.37: Kendaraan bermotor pengangkutan barang (USD 80 Juta, Jan–Mei 2026) • HS 8408.20.22: Mesin diesel/semi-diesel rakitan penuh (USD 38 Juta) • HS 8708: Suku cadang otomotif |
Penurunan / Pembebasan Bea Masuk via SKA Form AI (Kode Fasilitas 57) sesuai jadwal tarif PMK 47/PMK.010/2022 jo. PMK 92/PMK.010/2022. | PPN Efektif 11% (DPP Nilai Lain 11/12 sesuai PMK 131/2024; 12% kategori mewah) PPh 22: 2,5% (API) / 7,5% (Non-API) |
Barang industri tertentu diatur dalam Permendag No. 22 Tahun 2025, sedangkan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) diatur dalam Permendag No. 24 Tahun 2025 (wajib API-P, PI, dan Laporan Surveyor / LS). |
| 2. Bahan Kimia Anorganik/Organik, Belerang, & Produk Minyak Ringan | • HS 2503.00.00: Belerang segala jenis (USD 79 Juta, Jan–Mei 2026) • HS 2710.12.80 & 2710.19.81: Nafta, reformate, avtur (USD 66 Juta) • Bahan kimia industri |
Klaim Tarif Preferensi hingga 0% dengan melampirkan e-CoO Form AI (Kode 57) yang memenuhi syarat RVC ≥ 35% + CTSH atau WO. | PPN Efektif 11% PPh 22: 2,5% (dengan NIB/API aktif) |
Diatur dalam Permendag No. 20 Tahun 2025 jo. Permendag No. 32 Tahun 2025 tentang Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Wajib dokumen MSDS & COA serta pengawasan HS Code B3. |
| 3. Kacang Tanah Kupas, Cabai Kering & Komoditas Pertanian | • HS 1202.42.00: Kacang tanah kupas tanpa kulit (USD 67 Juta, Jan–Mei 2026) • HS 0904.21.10: Cabai kering/dihancurkan (USD 32 Juta) |
Tarif Preferensi Form AI (Kode 57) dengan kriteria asal barang WO (Wholly Obtained) untuk hasil pertanian murni India. | PPN dan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan komoditas pertanian strategis. | Diatur dalam Permendag No. 18 Tahun 2025 jo. Permendag No. 31 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Wajib memenuhi syarat karantina Barantin via sistem IQFast dan INSW. |
| 4. Besi Kasar (Pig Iron), Baja Paduan & Logam Dasar | • HS 7201.10.00: Besi kasar dan spiegeleisen dalam bentuk dasar (USD 65 Juta, Jan–Mei 2026) • Besi atau baja & turunannya |
Tarif Preferensi SKA Form AI (Kode 57) sesuai pos tarif pada PMK 47/PMK.010/2022. | PPN Efektif 11% PPh 22: 2,5% (dengan NIB/API) |
Diatur dalam Permendag No. 22 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Barang Industri Tertentu. Wajib Pertimbangan Teknis (Pertek) Kemenperin via portal SIINas, PI, dan Laporan Surveyor (LS). |
| 5. Daging Beku Tanpa Tulang (Hewan & Produk Hewan) | • HS 0202.30.00: Daging sapi/kerbau tanpa tulang, beku (USD 43 Juta, Jan–Mei 2026) | Tarif Preferensi SKA Form AI (Kode 57) dengan kriteria WO (Wholly Obtained). | Sesuai ketentuan impor pangan strategis nasional & PPh Pasal 22. | Diatur dalam Permendag No. 18 Tahun 2025 jo. Permendag No. 31 Tahun 2025, wajib PI, karantina hewan, rantai dingin (Reefer), dan sertifikasi Wajib Halal. |
| 6. Vaksin Manusia, Produk Farmasi & Herbal | • HS 3002.41.90: Vaksin untuk pengobatan manusia (USD 40 Juta, Jan–Mei 2026) • Bahan baku obat, farmasi & herbal |
Tarif Preferensi SKA Form AI (Kode 57) hingga 0% untuk pos tarif farmasi yang tercakup dalam AIFTA. | PPN Efektif 11% & PPh 22 2,5% (API) | Wajib melampirkan MSDS & COA, izin praedar / e-SKI BPOM, serta penanganan logistik berpendingin (Cold Chain Logistics). |
| 7. Kapas, Benang, Tekstil & Produk Tekstil (TPT) | • Kapas (bahan baku industri tekstil), kain tenunan, benang, dan pakaian jadi (Misal: HS 6206.40.00) | Tarif Preferensi SKA Form AI (Kode 57) sesuai jadwal penurunan tarif PMK 47/PMK.010/2022 jo. PMK 92/PMK.010/2022. | PPN Efektif 11% PPh 22: 2,5% – 10% (sesuai kategori HS Code) |
Diatur ketat dalam Permendag No. 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sebelum pengapalan. |
Prosedur Klaim Tarif Preferensi 0% dengan Form AI AIFTA Bea Masuk India

Pemanfaatan fasilitas form ai aifta bea masuk india memungkinkan perusahaan importir memperoleh pemotongan atau pembebasan Bea Masuk hingga 0% sesuai PMK Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk AIFTA serta jadwal tarif PMK Nomor 47/PMK.010/2022 jo. PMK Nomor 92/PMK.010/2022. Mengacu pada ketentuan di portal FTA Knowledge Base DJBC, klaim tarif preferensi wajib memenuhi prosedur berikut:
Tahapan Teknis Penerbitan e-CoO Form AI dan Transmisi Kode Fasilitas 57
- Penerbitan Elektronik di Portal Trade Connect India: Eksportir di India wajib mengajukan e-CoO Form AI melalui Trade Connect ePlatform (trade.gov.in) sesuai DGFT Notification No. 05/2026-27 menggunakan Importer Exporter Code (IEC) dan Class 3 Digital Signature Certificate (DSC) kepada Export Inspection Council (EIC) atau Chambers of Commerce, dengan memastikan nomor Commercial Invoice sama persis terhadap nomor invoice pada Shipping Bill.
- Pemenuhan Kriteria Asal Barang (Kolom 8 Form AI): Barang olahan atau manufaktur (Not Wholly Obtained) wajib memenuhi aturan gabungan Regional Value Content (RVC) minimal 35% dari nilai FOB ditambah Change in Tariff Sub-Heading (CTSH atau perubahan klasifikasi pada level 6 digit HS), sedangkan hasil pertanian atau mineral murni menggunakan kriteria Wholly Obtained (WO).
- Bukti Pengiriman Langsung (Direct Consignment) Saat Transit: Apabila kapal melewati transshipment di Singapura atau Port Klang, importir wajib menyerahkan Through Bill of Lading yang diterbitkan di India beserta bukti bahwa kargo tidak mengalami proses pengolahan selain kegiatan bongkar-muat.
- Input Kode Fasilitas 57 pada Modul CEISA 4.0: Saat menyubmit Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), PPJK wajib mencantumkan Kode Fasilitas 57 pada Kolom 33 PIB serta menginput nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Lembar Lanjutan Dokumen sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2023.
Ketentuan Khusus Issued Retroactively, Third Country Invoicing, dan Back-to-Back
- Issued Retroactively (Penerbitan Lebih dari 3 Hari Kerja): SKA Form AI berlaku 12 bulan sejak tanggal terbit; apabila diterbitkan lebih dari 3 hari kerja setelah Tanggal Pengapalan (maksimal 1 tahun), Kolom 13 kotak Issued Retroactively wajib diberi tanda centang (✓) atau silang (X).
- Third Country Invoicing & Back-to-Back CO: Jika faktur diterbitkan oleh perusahaan di negara ketiga, nama perusahaan dan negara penerbit wajib tertulis di Kolom 7, nomor faktur di Kolom 10, dan kotak Third Country Invoicing di Kolom 13 dicentang; sedangkan pengiriman melalui negara anggota ASEAN perantara wajib mencentang kotak Back-to-Back CO di Kolom 13.
Skema Layanan Jasa Forwarder Import Barang dari India ke Indonesia Door to Door vs Sewa Undername Resmi

Pemilihan skema legalitas impor harus disesuaikan dengan kepemilikan izin usaha, volume kubikasi muatan, serta kebutuhan pengkreditan pajak perusahaan Anda. Memahami perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import akan membantu Anda menentukan cara import barang dari India ke Indonesia tanpa NIB maupun menggunakan fasilitas perpajakan korporat secara efisien.
Pilihan Skema Legalitas Impor Berdasarkan Skala Muatan dan Status Pajak
- Skema 1 – Ekspedisi Import Borongan (DDP All-In Door-to-Door): Dirancang untuk muatan LCL di bawah 2 CBM atau kargo udara di bawah 100 Kg bagi UMKM, pedagang grosir, maupun perusahaan yang belum memiliki NIB/API; seluruh ongkos kapal/pesawat, bea masuk, pajak impor, dan pengantaran digabung ke dalam satu tarif tunggal per CBM/Kg tanpa tagihan tambahan di pelabuhan.
- Skema 2 – Sewa Undername Resmi (Consignee Q.Q. / Indentor): Dirancang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermuatan LCL di atas 3 CBM atau kontainer FCL 20ft/40ft; berdasarkan KMK Nomor 539/KMK.04/1990 jo. SE-39/PJ.32/1990 dengan perlindungan akta notariil Indemnity Agreement, PIB dicantumkan sebagai PT Wahana Wijaya Wasesa Q.Q. Perusahaan Klien sehingga PPN Impor efektif 11% dan PPh Pasal 22 dapat dikreditkan 100% di sistem Coretax DJP sekaligus dapat mengklaim Bea Masuk 0% Form AI.
- Skema 3 – Impor Resmi Mandiri (Jasa Handling PPJK): Diperuntukkan bagi korporasi manufaktur yang telah memiliki NIB, API-U/API-P, dan kuota PI/LS mandiri untuk pengurusan customs clearance cepat di pelabuhan bongkar.
| Parameter Evaluasi & Komponen Biaya | Skema 1: Ekspedisi Import Borongan (DDP All-In Door-to-Door) | Skema 2: Sewa Undername Resmi (Consignee Q.Q. / Indentor) | Skema 3: Impor Resmi Mandiri (Jasa Customs Clearance PPJK) |
|---|---|---|---|
| Syarat Legalitas Pemilik Barang di Indonesia 🇮🇩 | Tidak wajib memiliki NIB, API-U/P, maupun akun CEISA 4.0 (menggunakan fasilitas konsolidasi forwarder). | Cukup memiliki NPWP dan NIB dasar perusahaan; meminjam izin API resmi milik W3Cargo. | Wajib memiliki NIB, API-U atau API-P aktif, dan akses kepabeanan CEISA 4.0 mandiri. |
| Identitas Importir pada Dokumen PIB (BC 2.0) | Tercantum atas nama entitas konsolidator W3Cargo pada PIB gabungan/kolektif. | Tercantum resmi: PT Wahana Wijaya Wasesa Q.Q. Nama & NPWP Perusahaan Klien (sesuai KMK No. 539/KMK.04/1990). | Tercantum 100% atas nama perusahaan importir pemilik barang. |
| Hak Pengkreditan Pajak Impor (PPN 11% & PPh Pasal 22) di Coretax | Pajak sudah termasuk dalam tarif tunggal; tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa klien. | 100% Dapat Dikreditkan sebagai pajak masukan yang sah pada akun Coretax DJP perusahaan klien (PKP). | 100% Dapat Dikreditkan langsung di akun Coretax perusahaan klien. |
| Klaim Tarif Preferensi SKA Form AI (AIFTA – Kode 57) | Tidak dapat diklaim secara individual oleh pembeli karena menggunakan PIB kolektif. | Dapat diklaim penuh untuk memangkas Bea Masuk hingga 0% jika dokumen e-CoO Form AI sinkron. | Dapat diklaim penuh dengan mencantumkan Kode Fasilitas 57 pada Kolom 33 PIB. |
| Biaya Jasa Sewa Lisensi Undername / Handling PPJK Resmi | Rp 0 (Sudah Termasuk / Bundled) di dalam satu tarif tetap (flat rate) per Kg atau per CBM. | Biaya Jasa Sewa Undername Resmi: • LCL Laut / Udara: Rp 850.000 – Rp 1.800.000 / B/L atau AWB • FCL Kontainer Umum: Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 / Kontainer • Lartas Khusus: Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000+ |
Biaya Jasa Handling PPJK Resmi: • LCL / Kargo Udara: Rp 750.000 – Rp 1.400.000 / PIB • FCL 20ft / 40ft: Rp 700.000 – Rp 1.850.000 • Handling Jalur Merah (SPJM): Rp 1.200.000 – Rp 2.500.000 • Transmisi EDI: Rp 150.000 – Rp 250.000 |
| Eksposur Biaya Pelabuhan (THC, Storage, Demurrage) & Kurs NDPBM | Ditanggung W3Cargo dalam satu tarif tetap per CBM atau per Kg tanpa kejutan tagihan pelabuhan. | Biaya pelabuhan (at cost) dan pajak dibayar sesuai tagihan resmi negara (kode billing DJBC mengikuti kurs NDPBM mingguan). | Biaya pelabuhan dan pajak dibayar langsung oleh importir ke bank persepsi via kode billing resmi DJBC. |
| Perlindungan Hukum & Skala Muatan Paling Ideal | Dilindungi Service Level Agreement (SLA) & asuransi ICC A; sangat hemat untuk muatan LCL < 2 CBM atau udara < 100 Kg. | Diikat kontrak notariil Indemnity Agreement; ideal untuk PKP dengan muatan LCL > 3 CBM, udara > 100 Kg, atau FCL 20ft/40ft. | Ideal untuk korporasi manufaktur pemilik izin impor dan kuota Lartas mandiri dengan pengiriman kontainer rutin. |
Tahapan Operasional Penjemputan Ex-Works di India, Validasi ICEGATE, dan Pembayaran FEMA RBI

Pengendalian rantai pasok dari India memerlukan sinkronisasi antara prosedur kepabeanan ekspor di pelabuhan muat, regulasi perbankan sentral India, hingga pengeluaran barang di pelabuhan Indonesia.
1. Penjemputan Pabrik Ex-Works (EXW) dan Validasi 14-Digit AD Code ICEGATE
- Pickup Domestik Lintas Kota Industri: Agen lokal menjemput kargo langsung dari pabrik pemasok di Mumbai, Pune, Nashik, Ahmedabad, Surat, New Delhi, Chennai, Bengaluru, Hyderabad, hingga Kolkata menuju gudang konsolidasi.
- Registrasi Nasional 14-Digit AD Code: Tim kepabeanan memverifikasi Importer Exporter Code (IEC) dan 14-Digit Authorised Dealer (AD) Code pemasok pada portal resmi ICEGATE (Indian Customs Electronic Gateway) sesuai CBIC Instruction No. 25/2023-Customs (diproses pada hari yang sama jika diajukan sebelum pukul 14.00 waktu setempat) agar Shipping Bill dapat terbit.
- Pembebasan Pajak Ekspor Lokal (LUT IGST): Memastikan pencantuman nomor Letter of Undertaking (LUT) pada Shipping Bill agar pengiriman ekspor bebas dari pungutan pajak Integrated Goods and Services Tax (IGST) di India.
2. Kepatuhan Transaksi Pembayaran Supplier Sesuai Pedoman FEMA RBI
- Aturan Repatriasi Devisa 9 Bulan & e-BRC: Pedoman Foreign Exchange Management Act (FEMA) Reserve Bank of India (RBI) mewajibkan hasil ekspor direalisasikan maksimal dalam 9 bulan melalui Authorised Dealer (AD) Bank menggunakan RBI Purpose Code yang tepat guna menerbitkan Foreign Inward Remittance Certificate/Advice (FIRC/FIRA) dan Electronic Bank Realisation Certificate (e-BRC) ke sistem DGFT.
- Skema Pembayaran Aman bagi Importir Indonesia: Penggunaan mekanisme Partial Advance Payment TT (uang muka 20%–30% saat Proforma Invoice dan pelunasan 70%–80% setelah salinan B/L terbit) atau Letter of Credit (L/C) untuk transaksi kontainer bernilai besar.
3. Inspeksi Fisik, Fumigasi ISPM 15, dan Customs Clearance hingga Gudang Tujuan
- Quality Control & Fumigasi Palet Kayu ISPM 15: Pengecekan fisik muatan, pengepakan ulang (repacking), serta fumigasi kemasan kayu berstandar ISPM 15 di gudang konsolidasi India sebelum kontainer ditutup (stuffing).
- Pengapalan Berasuransi ICC A All Risks: Pengiriman via laut maupun udara dengan proteksi asuransi kargo Institute Cargo Clauses (ICC) A All Risks serta penguncian Through Bill of Lading untuk kapal yang melewati jalur transit.
- Penyelesaian SPPB CEISA 4.0 & Pengantaran Akhir: Transmisi PIB BC 2.0 (Kode Fasilitas 57), pengawalan pemeriksaan pabean hingga terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan pengantaran armada truk langsung ke gudang penerima di seluruh Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Seputar Pengiriman Impor dari India

Berikut adalah jawaban teknis atas berbagai pertanyaan yang sering diajukan oleh manajer pengadaan pabrik, distributor komoditas, serta pelaku usaha grosir mengenai perhitungan tarif, durasi pelayaran, dan prosedur kepabeanan impor dari India ke Indonesia.
Q1Berapa biaya jasa forwarder import dari India ke Indonesia per kg dan per CBM saat ini?
Q2Berapa lama pengiriman kapal laut dari India ke Jakarta Surabaya dan wilayah lainnya?
Q3Bagaimana cara import barang dari India ke Indonesia tanpa NIB atau izin API?
Q4Bagaimana cara mendapatkan pembebasan Bea Masuk 0% dengan SKA Form AI (AIFTA) dari India?
Q5Apa saja syarat dokumen untuk mengimpor bahan baku kimia, farmasi, mesin, dan tekstil dari India?
Q6Mengapa kargo impor dari India berisiko terkena Jalur Merah di Bea Cukai dan bagaimana cara memitigasinya?
Q7Apakah W3Cargo dapat menjemput barang langsung dari pabrik pemasok (Ex-Works) di berbagai kota di India?
Sebagai perusahaan jasa ekspedisi dan forwarder import barang resmi PT Wahana Wijaya Wasesa (W3Cargo) yang berpengalaman sejak 2008, kami siap mengamankan seluruh tahapan rantai pasok komoditas industri, bahan baku kimia, farmasi, tekstil, hingga mesin Anda dari India.
Hubungi tim spesialis kepabeanan dan logistik internasional kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi audit kode HS gratis, simulasi penghematan pajak Form AI, serta penawaran tarif Door-to-Door All-In maupun sewa undername terbaik langsung ke gudang Anda di seluruh Indonesia.