Blog W-III
Perbedaan DDP All In dan Sewa Undername Resmi Import: Analisis Biaya Undername dan Pajak
Perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import terletak pada kepemilikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), struktur tarif, dan hak kredit pajak masukan. Pada skema ddp vs undername import, layanan DDP All-In menerapkan tarif borongan per kubik tanpa faktur pajak, sedangkan cara kerja import undername mencantumkan NPWP pemilik barang untuk pengkreditan pajak.
Beda DDP dan Undername: Definisi Incoterms vs Praktik Pengiriman Borongan

Dalam mengevaluasi beda ddp dan undername di pasar logistik nasional, pemilik bisnis dan manajer pengadaan wajib memisahkan antara definisi teori perdagangan internasional dan mekanisme operasional di lapangan. Berikut adalah rincian perbedaan pengiriman ddp all in dan sewa undername resmi ditinjau dari aspek legalitas pabean:
- Arti DDP Delivery Duty Paid secara De Jure (Incoterms 2020): Mengacu pada referensi glosarium incoterms lengkap dari Kamar Dagang Internasional (ICC), terma Delivered Duty Paid (DDP) mewajibkan penjual atau pabrik eksportir di luar negeri mengurus transportasi, kepabeanan impor, hingga melunasi bea masuk sampai barang tiba di gudang pembeli.
- Kendala Regulasi Kepabeanan bagi Eksportir Asing: Secara hukum di Indonesia, pabrik asing tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Angka Pengenal Importir (API). Kondisi tersebut membuat pemasok luar negeri mustahil mengirimkan dokumen PIB secara mandiri ke portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Praktik De Facto DDP All-In di Indonesia: Dalam operasional logistik domestik, istilah DDP All-In merujuk pada layanan konsolidasi door-to-door borongan yang dikelola oleh perusahaan forwarder Indonesia. Importir membeli barang dari pemasok menggunakan terma Ex Works (EXW) atau Free on Board (FOB), lalu mengarahkan pemasok mengirim muatan ke gudang konsolidasi forwarder di negara asal seperti 🇨🇳 Guangzhou, 🇨🇳 Yiwu, 🇸🇬 Singapura, 🇹🇭 Bangkok, 🇯🇵 Tokyo, atau 🇰🇷 Busan lengkap dengan kode penanda (marking code).
- Pemberitahuan Pabean Kolektif Tanpa Faktur Pajak Individual: Pihak forwarder bertindak sebagai Importer of Record menggunakan lisensi internal bereputasi hijau untuk mengajukan satu PIB gabungan di CEISA 4.0. Seluruh ongkos angkut, bea masuk, dan pajak dilebur ke dalam satu tarif tunggal berbasis kubikasi (Rp/CBM dengan estimasi waktu tempuh laut 4 hingga 8 minggu) atau berat (Rp/Kg dengan estimasi waktu tempuh udara 7 hingga 14 hari) tanpa menerbitkan bukti setoran pajak atas nama masing-masing pemilik barang.
Perbedaan Import Borongan All In dan Undername Resmi pada Alur Dokumen PIB

Memahami perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import menuntut ketelitian dalam memilih struktur peminjaman lisensi NIB dan API-U. Berbeda dengan sistem konsolidasi borongan yang menggabungkan banyak pengirim, cara kerja import undername memproses satu dokumen pengangkutan mandiri (Bill of Lading atau Air Waybill) melalui perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) resmi dengan dua pilihan skema hukum:
- Skema Consignee Tunggal (Full Undername):
- Identitas penerima barang (Consignee) pada dokumen B/L, AWB, dan kolom importir PIB tercatat 100% atas nama perusahaan penyedia undername tanpa mencantumkan NPWP pemilik barang.
- Secara fiskal, pelepasan kargo dari forwarder ke pemilik barang dianggap sebagai penyerahan domestik biasa sehingga pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor.
- Skema Undername QQ Indentor (Semi-Undername / Consignee Q.Q.):
- Berlandaskan pada doktrin Impor Atas Dasar Inden sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ.32/1990 pada portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Dokumen PIB yang ditransmisikan ke sistem CEISA 4.0 mencantumkan identitas pemegang lisensi berdampingan dengan identitas pemilik barang asli menggunakan format: Nama Perusahaan Forwarder QQ Nama dan NPWP Perusahaan Pemilik Barang (Indentor).
- Pada formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) serta pembuatan e-billing pajak, kolom NPWP penerimaan PPN dan PPh Pasal 22 diisi menggunakan NPWP Indentor beserta kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Indentor melaporkan SPT Tahunan.
- Sesuai Pasal 4 KMK Nomor 539/KMK.04/1990, perusahaan penyedia undername dilarang mengkreditkan pajak tersebut, sehingga seluruh PPN Impor dan PPh Pasal 22 otomatis terekam sebagai kredit pajak masukan yang sah di akun Coretax perusahaan Indentor.
- Atas biaya komisi jasa undername inden yang dibayarkan kepada penyedia lisensi, terbit pula faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor.
- Mitigasi Risiko Perdata melalui Perjanjian Notariil:
- Banyak pengusaha khawatir barang mereka ditahan sepihak oleh agen tidak profesional atau ikut terseret pemblokiran akses kepabeanan akibat pelanggaran klien lain saat nama di B/L adalah perusahaan pihak ketiga.
- Untuk mengeliminasi risiko tersebut, penggunaan layanan sewa undername import murah dan resmi di W3Cargo wajib diikat dengan Surat Perjanjian Penitipan Hak Impor (Indemnity Agreement) Notariil sebelum kargo dikapalkan.
- Akta notariil ini mengunci kepemilikan finansial dan fisik kargo mutlak di tangan pemilik asli, serta mewajibkan penyerahan dokumen asli (PIB, SSPCP, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang / SPPB) segera setelah kargo keluar dari kawasan pabean.
Matriks Komparasi DDP vs Undername Import dari Sisi Teknis dan Perpajakan

Sebagai rujukan teknis dalam memetakan perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import secara menyeluruh, tabel di bawah ini menyandingkan parameter operasional, syarat legalitas, dan implikasi perpajakan antara skema DDP All-In, Sewa Undername Consignee Q.Q., serta Full Undername:
| Parameter Evaluasi Operasional & Hukum | Skema DDP All-In (Borongan Door-to-Door) | Skema Sewa Undername Resmi (Consignee Q.Q. / Indentor) | Skema Sewa Undername Murni (Full Undername / Tunggal) |
|---|---|---|---|
| Definisi Praktis di Pasar Indonesia | Layanan paket tunggal terima beres di mana forwarder mengonsolidasikan barang, mengurus pabean, dan menanggung pajak. | Peminjaman lisensi NIB/API-U perusahaan forwarder dengan mencantumkan nama & NPWP pemilik asli sebagai Indentor. | Peminjaman lisensi NIB/API-U di mana seluruh dokumen impor 100% hanya mencantumkan identitas forwarder. |
| Identitas pada Dokumen PIB (CEISA 4.0) | PIB kolektif/gabungan atas nama entitas internal forwarder (Importer of Record). | Nama Perusahaan Forwarder QQ Nama & NPWP Perusahaan Pemilik Barang Asli. | 100% atas nama perusahaan penyedia undername tanpa pencantuman NPWP pemilik barang. |
| Syarat Legalitas bagi Pemilik Barang | Tidak memerlukan NIB, API, maupun status PKP (cukup identitas penerima & daftar barang). | Wajib memiliki NPWP Badan/Pribadi dan NIB dasar (meskipun belum memiliki akses kepabeanan/API aktif). | Tidak memerlukan izin impor aktif, namun disarankan memiliki identitas badan usaha untuk perjanjian perdata. |
| Hak Pengkreditan PPN Impor (Efektif 11%) & PPh 22 | Tidak dapat dikreditkan sama sekali karena tidak ada bukti SSPCP/PIB atas nama NPWP pembeli. | Dapat dikreditkan 100% secara sah oleh pemilik barang sesuai KMK No. 539/KMK.04/1990 dan PMK No. 131/2024. | Tidak dapat dikreditkan oleh pemilik barang karena secara fiskal dianggap penyerahan domestik biasa. |
| Klaim Tarif Preferensi FTA (Form E / IK-CEPA 0%) | Tidak dapat diklaim secara individual oleh pembeli (mengikuti kalkulasi rata-rata kubikasi forwarder). | Dapat diklaim penuh untuk memangkas Bea Masuk hingga 0% asalkan dokumen SKA (Form E, dll.) sinkron. | Dapat diklaim untuk menekan Bea Masuk di pelabuhan, namun pajak masukan tetap tidak masuk ke NPWP pemilik. |
| Eksposur Fluktuasi Kurs NDPBM & Demurrage | Nihil bagi pembeli; seluruh fluktuasi kurs pajak mingguan dan biaya pelabuhan diserap oleh tarif all-in forwarder. | Ditanggung pemilik barang; pajak dihitung sesuai kurs NDPBM mingguan saat PIB disubmit beserta biaya pelabuhan riil. | Ditanggung pemilik barang; seluruh tagihan e-billing pajak pabean dan local charges dibayar sesuai tagihan aktual. |
| Proteksi Hukum atas Kepemilikan Kargo | Berdasarkan resi pengiriman (marking code), standar palet ISPM 15, dan asuransi kehilangan Commercial Invoice. | Sangat kuat; dilindungi kontrak Indentor dan Surat Perjanjian Penitipan Hak Impor (Indemnity Agreement) Notariil. | Dilindungi melalui Surat Perjanjian Penitipan Hak Impor (Indemnity Agreement) antara forwarder dan pemilik. |
| Rekomendasi Skala Muatan & Profil Bisnis | UMKM, pedagang grosir e-commerce (1688/Taobao/Alibaba), non-PKP, kargo LCL < 2 CBM atau udara < 100 Kg. | Korporasi PKP, industri manufaktur, distributor resmi, kargo LCL > 3 CBM atau kontainer penuh FCL 20ft/40ft. | Importir non-PKP berskala besar (FCL/LCL besar) yang ingin menekan biaya per kubik tanpa butuh kredit pajak. |
Kelebihan dan Kekurangan Import DDP All In vs Sewa Undername bagi Bisnis di Indonesia

Evaluasi operasional terhadap korporasi manufaktur di Jabodetabek, Cikarang, Karawang, Bandung Raya (Majalaya dan Cibaduyut), Semarang, Solo, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, hingga distributor komoditas di Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Makassar, dan Denpasar memperlihatkan lima pertimbangan utama terkait kelebihan dan kekurangan import ddp all in vs sewa undername:
1. Kepatuhan Faktur Pajak Impor Borongan vs Resmi dan Pembuktian HPP
- Risiko Koreksi Fiskal pada Skema DDP All-In: Perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan jalur borongan tidak memiliki bukti PIB maupun SSPCP atas NPWP sendiri. Saat menghadapi audit pajak melalui sistem Coretax DJP, persediaan barang dagangan di gudang berisiko dikoreksi fiskal karena dianggap pengadaan tanpa dokumen pabean resmi, sehingga mengancam pembebanan Harga Pokok Penjualan (HPP).
- Hangusnya Pajak Masukan pada Sistem Borongan: Tanpa pencantuman NPWP pembeli pada PIB kolektif, komponen PPN Impor (efektif 11%) dan PPh Pasal 22 (2,5% hingga 10%) hangus dan tidak dapat diklaim sebagai pengurang pajak keluaran perusahaan.
- Keamanan Audit pada Skema Undername Q.Q.: Seluruh mutasi pembelian barang luar negeri tervalidasi di portal CEISA 4.0 dan sinkron dengan akun Coretax Indentor, mengamankan pembukuan HPP sekaligus menghemat likuiditas pajak korporasi.
2. Eksposur Tagihan Pelabuhan (Hidden Costs) dan Risiko Denda SPTNP
- Perlindungan Tarif Tunggal DDP All-In: Penggunaan jasa import barang borongan murah membebaskan pemilik barang dari kejutan biaya pelabuhan. Seluruh potensi biaya Terminal Handling Charge (THC), denda keterlambatan demurrage dan detention pelayaran, sewa penumpukan gudang (storage fee) yang bersifat progresif eksponensial hingga 900% dari tarif dasar harian, serta fluktuasi kurs diserap ke dalam satu tarif paket forwarder.
- Tanggungan Biaya Aktual pada Sewa Undername: Pengguna undername wajib menanggung sendiri pajak negara yang berfluktuasi mengikuti Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM), sehingga manajer keuangan harus rutin memantau cara cek kurs pajak Kemenkeu mingguan untuk impor.
- Risiko Pemeriksaan Fisik dan Denda Administratif: Apabila terbit Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk pemeriksaan fisik (behandle) atau pejabat Bea Cukai menilai terjadi undervaluation (pelaporan harga di bawah nilai transaksi wajar) maupun salah klasifikasi HS Code, importir undername berisiko menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Nota Pembetulan (Notul) dengan sanksi denda administratif sebesar 100% hingga 1.000% dari kekurangan bayar.
3. Jebakan Skala Muatan Tanggung (Small-to-Medium Cargo Bottleneck)
- Beban Biaya Tetap Undername pada Volume Kecil: Bagi pedagang grosir di luar kota pelabuhan utama yang mengimpor kargo udara seberat 30 hingga 80 Kg atau kargo laut LCL bervolume 0,5 hingga 2 CBM, skema undername resmi menjadi tidak efisien karena harus menanggung biaya tetap (fixed cost) per pengapalan yang meliputi:
- Tarif sewa bendera lisensi undername sebesar Rp 850.000 hingga Rp 1.800.000 per dokumen.
- Jasa handling PPJK sebesar Rp 750.000 hingga Rp 1.400.000 per pemberitahuan pabean.
- Biaya transmisi modul EDI sebesar Rp 150.000 hingga Rp 250.000 beserta biaya penebusan Delivery Order (D/O) dan sewa truk lokal.
- Efisiensi Konsolidasi DDP All-In: Pada volume kargo kecil di bawah 2 CBM, skema DDP All-In jauh lebih unggul karena seluruh komponen biaya tetap dokumen dibagi rata dengan peserta konsolidasi lain di dalam satu kontainer.
4. Kepatuhan Regulasi Lartas dan Pencegahan Status Barang Tidak Dikuasai
- Dinamika Regulasi Tata Niaga Impor Terbaru: Pergeseran aturan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023, relaksasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, hingga diterapkannya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai deregulasi impor berbasis klaster industri dan pengawasan ketat barang K3LM (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan) menuntut verifikasi pra-pengapalan yang presisi.
- Kewajiban Verifikasi HS Code di Portal INSW: Setiap komoditas wajib diperiksa 8 digit pos tarif HS Code-nya melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) guna memetakan syarat Persetujuan Impor (PI), Pertimbangan Teknis (Pertek), Laporan Surveyor (LS), SNI, izin edar BPOM, maupun PSAT-PL Bapanas.
- Pemisahan Jalur Kargo Lartas: Komoditas terkena Lartas dilarang dicampur ke dalam kontainer DDP All-In kargo umum. Importir wajib menggunakan kuota khusus melalui jasa pengurusan barang lartas import atau menyiapkan langkah mitigasi solusi mengurus barang import tertahan di Bea Cukai agar muatan tidak terkunci di Jalur Merah hingga berubah status menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) akibat melewati batas waktu timbun (dwelling time) 30 hari di pelabuhan.
Aturan Perhitungan PPN Impor PMK 131 Tahun 2024 pada Skema Sewa Undername Resmi

Dalam menganalisis perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import dari sudut pandang akuntansi pajak, pelaku usaha wajib menerapkan rumus Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terbaru. Berdasarkan Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 pada lembaran negara JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), berikut adalah ketentuan perhitungan pajak impor yang berlaku saat ini:
- Penetapan DPP Nilai Lain (11/12 dari Nilai Impor): Meskipun tarif PPN statutory ditetapkan sebesar 12%, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari Nilai Impor untuk melindungi sektor industri dan perdagangan barang umum (non-mewah).
- Rumus Tarif Efektif PPN Impor 11% untuk Barang Umum: Melalui formula matematis 12% dikalikan (11/12 x Nilai Impor), beban tarif efektif PPN Impor bagi seluruh komoditas bahan baku, mesin, dan barang dagangan umum tetap berada di angka 11% dari Nilai Impor (Nilai CIF ditambah Bea Masuk).
- Pemberlakuan PPN 12% Penuh Khusus Barang Mewah: Tarif efektif 12% penuh (DPP sama dengan Nilai Impor penuh) hanya dikenakan terhadap impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Ketentuan PPN Jasa Pengiriman Domestik (Freight Forwarding Fee): Atas tagihan jasa kepabeanan dan pengiriman domestik dari perusahaan forwarder kepada pemilik barang, berlaku PPN besaran tertentu sebesar 1,1% menggunakan Faktur Pajak Kode 05 sesuai PMK Nomor 71/PMK.03/2022 yang tetap dipertahankan pengecualiannya di dalam Pasal 4 PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Mana Lebih Murah DDP atau Undername: Titik Impas dan Simulasi Biaya

Untuk menjawab pertanyaan mana lebih murah ddp atau undername secara objektif, manajer pengadaan perlu menghitung kurva Titik Impas (Break-Even Point / BEP) dengan menyandingkan struktur simulasi perhitungan biaya impor barang terhadap volume muatan. Sebagaimana tercermin pada perbandingan jasa ekspedisi China Indonesia, pergeseran efisiensi biaya antara kedua skema ini ditentukan oleh tiga pengungkit finansial:
- Batas Titik Impas Volume Kargo:
- Muatan Mikro dan Kecil (Kargo Laut LCL di bawah 2 hingga 3 CBM atau Kargo Udara di bawah 100 Kg): Skema DDP All-In jauh lebih hemat karena mengeliminasi biaya tetap administrasi dokumen per pengapalan.
- Muatan Menengah dan Besar (Kargo Laut LCL di atas 3 CBM, Kontainer FCL 20ft/40ft, atau Kargo Udara di atas 100 Kg): Skema Sewa Undername Resmi menjadi jauh lebih murah secara eksponensial.
- Karakteristik Biaya Undername yang Bersifat Flat: Tarif sewa lisensi undername dihitung secara tetap (flat fee) per dokumen B/L, per AWB, atau per kontainer, bukan dikalikan per kubik sebagaimana tarif variabel DDP All-In.
- Pemangkasan Bea Masuk 0% via FTA dan Restitusi Kredit Pajak: Pada jalur undername resmi, importir dapat memenuhi syarat penggunaan Form E AKFTA China Indonesia atau dokumen IK-CEPA Korea Selatan untuk membebaskan Bea Masuk hingga 0%, sekaligus menarik kembali setoran PPN 11% dan PPh Pasal 22 (2,5% dengan API) sebagai kredit pajak perusahaan.
Tabel berikut merinci perbandingan rata-rata tarif pasar logistik nasional saat ini antara paket DDP All-In dan komponen biaya undername resmi:
| Kategori Skema & Moda Pengiriman | Basis Satuan Perhitungan | Estimasi Tarif Rata-Rata Pasar Saat Ini (IDR) | Komponen Biaya yang Sudah Termasuk & Belum Termasuk |
|---|---|---|---|
| DDP All-In Laut LCL (Kargo Umum 🇨🇳 China / 🇸🇬 Singapura) | Per Kubikasi (CBM) | Rp 4.650.000 – Rp 8.750.000 / CBM | Sudah termasuk: Ocean freight, customs clearance, Bea Masuk, PPN, PPh 22, dan pengantaran door-to-door area utama. |
| DDP All-In Laut LCL (Komoditas Khusus / Rute 🇰🇷 Korea & 🇯🇵 Jepang) | Per Kubikasi (CBM) | Rp 16.000.000 – Rp 24.100.000 / CBM | Sudah termasuk: Freight, pengurusan Lartas konsolidasi, pajak impor penuh, dan distribusi hingga gudang tujuan. |
| DDP All-In Kargo Udara (Air Freight Express) | Per Kilogram (Kg) | Rp 120.000 – Rp 330.000 / Kg | Sudah termasuk: Air freight, clearance bandara, pajak pabean, dan pengiriman alamat utama (Min. 5–10 Kg). |
| DDP All-In Kontainer Penuh (FCL 20 Feet Borongan) | Per Kontainer (20′) | Rp 31.300.000 – Rp 45.000.000 / Kontainer | Sudah termasuk: Pengapalan 1 kontainer penuh, clearance borongan, dan pajak pabean menyeluruh. |
| Sewa Undername Resmi – Kargo Laut LCL (General Cargo) | Per Dokumen (B/L) | Rp 850.000 – Rp 1.500.000 / B/L | Hanya tarif sewa lisensi NIB/API-U. Belum termasuk freight, jasa PPJK (Rp 750rb–1,4jt), EDI (Rp 150rb–250rb), dan pajak negara. |
| Sewa Undername Resmi – Kargo Udara (General Cargo) | Per Dokumen (AWB) | Rp 1.000.000 – Rp 1.800.000 / AWB | Hanya tarif sewa lisensi NIB/API-U. Belum termasuk air freight, handling PPJK bandara (Rp 1jt–1,2jt), sewa gudang RA, dan pajak. |
| Sewa Undername Resmi – Kontainer FCL 20ft / 40ft (Umum) | Per Kontainer | Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 / Kontainer | Hanya tarif sewa lisensi impor lengkap. Belum termasuk ocean freight, PPJK FCL (Rp 700rb–1,85jt), THC/Lo-Lo, dan pajak negara. |
| Sewa Undername Resmi – Komoditas Lartas (Garmen/Besi/Kayu) | Per Kontainer / Shipment | Rp 3.500.000 – Rp 28.000.000+ / Kontainer | Mencakup sewa kuota PI/Pertek/V-Legal. Bergantung pada klasifikasi komoditas (Kayu Rp 4,5jt–8,5jt; Garmen/Besi Rp 15jt–35jt). |
Guna membuktikan dampak finansial dari perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import pada pengadaan kargo menengah-besar, berikut adalah simulasi perbandingan Landed Cost untuk impor Mesin Komponen Industri (Non-Mewah, Bea Masuk MFN 5%) dari 🇨🇳 Guangzhou menuju gudang pabrik di Indonesia dengan volume 10 CBM, Nilai CIF USD 15.000, dan asumsi kurs NDPBM Rp 16.000/USD (Nilai Pabean Rp 240.000.000):
| Komponen Struktur Biaya & Pajak Impor | Opsi A: Skema DDP All-In (Tarif Rata-Rata Rp 6.500.000 / CBM) | Opsi B: Skema Sewa Undername Resmi (Consignee Q.Q. – Non-FTA) | Opsi C: Skema Sewa Undername Resmi (Consignee Q.Q. + Pakai Form E 0%) |
|---|---|---|---|
| 1. Biaya Ocean Freight LCL & Local Charges Pelabuhan (THC/D/O/Trucking) | Termasuk dalam paket All-In | Rp 14.500.000 (Aktual Pelayaran & Pelabuhan) | Rp 14.500.000 (Aktual Pelayaran & Pelabuhan) |
| 2. Tarif Jasa Sewa Undername + Jasa Handling PPJK & EDI | Termasuk dalam paket All-In | Rp 2.500.000 (Sewa Lisensi Rp 1,25jt + PPJK Rp 1,25jt) | Rp 2.500.000 (Sewa Lisensi Rp 1,25jt + PPJK Rp 1,25jt) |
| 3. Bea Masuk (BM) (Biaya Murni / Tidak Dapat Dikreditkan) | Termasuk dalam paket All-In | Rp 12.000.000 (5% x Rp 240.000.000) | Rp 0 (Bebas Bea Masuk 0% dengan SKA Form E AKFTA) |
| 4. Nilai Impor (Dasar Perhitungan PPN & PPh 22) | Tidak diterbitkan PIB atas nama pembeli | Rp 252.000.000 (Nilai Pabean Rp 240jt + BM Rp 12jt) | Rp 240.000.000 (Nilai Pabean Rp 240jt + BM Rp 0) |
| 5. PPN Impor (PMK 131/2024: 12% x DPP 11/12 = Efektif 11%) | Hangus / Tidak dapat dikreditkan pembeli | Rp 27.720.000 (11% x Rp 252.000.000) | Rp 26.400.000 (11% x Rp 240.000.000) |
| 6. PPh Pasal 22 Impor (Tarif API 2,5% x Nilai Impor) | Hangus / Tidak dapat dikreditkan pembeli | Rp 6.300.000 (2,5% x Rp 252.000.000) | Rp 6.000.000 (2,5% x Rp 240.000.000) |
| Total Kas Keluar Awal (Initial Cash Outflow) | Rp 65.000.000 (10 CBM x Rp 6,5 Juta) | Rp 63.020.000 (Freight + Jasa + BM + PPN + PPh 22) | Rp 49.400.000 (Freight + Jasa + PPN + PPh 22) |
| Total Pajak yang Dapat Dikreditkan Kembali (PPN + PPh 22) | Rp 0 (Tidak ada Faktur Pajak / SSPCP QQ) | – Rp 34.020.000 (Masuk ke akun Coretax PKP Pemilik) | – Rp 32.400.000 (Masuk ke akun Coretax PKP Pemilik) |
| Beban Biaya Logistik & Bea Masuk Bersih (Net Landed Expense) | Rp 65.000.000 | Rp 29.000.000 (Hemat Rp 36.000.000 vs DDP) | Rp 17.000.000 (Hemat Rp 48.000.000 vs DDP) |
Rekomendasi Pemilihan Skema Perbedaan DDP All In dan Sewa Undername Resmi Import

Berdasarkan pemetaan regulasi dan simulasi biaya mengenai perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import di atas, berikut adalah panduan keputusan untuk menentukan jalur kepabeanan yang paling sesuai bagi entitas bisnis Anda:
- Gunakan Skema DDP All-In (Borongan Door-to-Door) Apabila:
- Unit usaha Anda berstatus non-PKP, UMKM, atau pedagang ritel yang berbelanja dari marketplace internasional (1688, Taobao, Alibaba).
- Volume kargo laut LCL berada di bawah 2 CBM atau kargo udara di bawah 100 Kg, sehingga membutuhkan kepastian tarif tunggal terima beres tanpa birokrasi pabean.
- Gunakan Skema Sewa Undername Resmi (Consignee Q.Q.) Apabila:
- Perusahaan Anda berstatus PKP yang wajib membukukan HPP berdasarkan dokumen PIB resmi serta membutuhkan pengkreditan PPN Impor (11% efektif) dan PPh Pasal 22 di sistem Coretax.
- Volume pengapalan melampaui 3 CBM untuk jalur laut, berskala kontainer penuh (FCL 20 kaki atau 40 kaki), atau di atas 100 Kg untuk kargo udara.
- Transaksi impor dilengkapi fasilitas Surat Keterangan Asal (SKA Form E AKFTA atau IK-CEPA) untuk mengeklaim Bea Masuk 0%, atau mencakup komoditas Lartas yang memerlukan kuota PI dan Laporan Surveyor.
- Mitra Eksekusi Kepabeanan PT Wahana Wijaya Wasesa (W3Cargo):
- Beroperasi sejak tahun 2009 dengan status kepabeanan hijau di DJBC, Tim W3Cargo melayani skema pengiriman borongan all-in yang dilengkapi perlindungan asuransi Commercial Invoice dan standar palet ISPM 15 maupun layanan undername Consignee Q.Q. berikat akta notariil.
- Jaringan clearance dan distribusi W3Cargo menjangkau Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak dan Bandara Juanda (Surabaya), Belawan (Medan), hingga pengantaran ke sentra industri nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Perbedaan DDP All In dan Sewa Undername Resmi Import

Rangkuman tanya-jawab di bawah ini mengulas berbagai aspek teknis dan kepatuhan hukum terkait perbedaan ddp all in dan sewa undername resmi import yang paling sering dikonsultasikan oleh manajer pengadaan serta pemilik usaha di Indonesia: